Minggu, 31 Juli 2011

Farmasetika


Dosis merupakan salah satu point utama dalam menentukan kerasionalan terapi, karena baik kelebihan atau kekurangan dosis akan menghasilkan efek yang tidak diinginkan, bahkan sering membahayakan.
Macam-macam DOSIS yang dikenal
1.        Dosis Lazim
2.        Dosis Terapi
3.        Dosis Maksimal
4.        Dosis Toksis / Racun
5.        Dosis Letal / Kematian
6.        Dosis Suatu Obat adalah : Dosis pemakaian sekali, peroral untuk orang dewasa, kalau yang dimaksudbukan dosis tersebut diatas harus diterangkan dengan jelas. Misalnya : dosis pemakaian sehari, dosis untuk anak, dosis perinjeksi dst.
Sedangkan yang dimaksud dengan :
1.        Dosis Lazim :Dosis yang lazimnya dapat menmyembuhkan. (terdapat dalam literatur, sebagai pedoman untuk menentukan dosis terapi)
2.        Dosis Terapi : Dosis yang tertulis pada resep yang dapat mmenyembuhkan penderita yang bersangkutan.
3.        Dosis Maksimum : Dosis maksimum / terbanyak yang dapat diberikan (berefek terapi) tanpa menimbulkan bahaya.
4.        Dosis Toksis : Dosis yang dapat menyebabkan keracunan
5.        Dosis Letal : Dosis yang dapat menyebabkan kematian.
6.        Dosis Lazim & Dosis Maksimal terdapat dalam Farmakope Indonesia & Farmakope lainya. Tetapi DM anak tidak terdapat dalam literatur-literatur tersebut. Maka Dm anak akan dihitung dengan membandingkan kebutuhan anak terhadap dosis maksimum dewasa. Yang dibandingkan adalah Luas permukaan tubuh, Berat, Umur.
Rumus yang bisa dipergunakan untuk menghitung DM anak :
Rumus Young :DM anak =    n/n+12       x DM
Rumus Dilling:  DM anak =n /20     x DM
Rumus yang bisa dipergunakan untuk menghitung DM anak :
w                    : Berat badan anak dalam kilogram
n                     : Umur dalam tahun
m                    : Umur dalam bulan
          Apabila ada 2 atau lebih obat yang kerjanya analog dan diberikan bersama, maka harus dihitung dosis rangkapnya (Sinergis, berganda, searah, berpasangan)
          Apabila dalam suatu obat minum terdapat sirup maka harus diperhitungkan kadar sirupnya
          Apabila cara penggunaan suatu obat untuk jarak waktu tertentu misalnya tiap 6 (enam) jam, maka perlu diketahui bahwa waktu minum obat untuk sehari hanya 16 (enam belas) jam tidak 24 (dua puluh empat) jam, kecuali antibiotika dan obat-obat yang mempunyai kerja sejenis.

panduang menghitung dosis maksimal bagi anak-anak.
1.        Tetapkanlah dosis maksimal anak tersebut dengan membandingkan dengan dosis maksimal orang dewasa pada literatur (pake rumus yang sesuai)
2.        Tetapkanlah kandungan / kadar obat dalam resep (bungkus / capsul / sendok /etc)
3.        Bandingkan dosis yang tertera pada resep (untuk terapi) dengan dosis yang sudah kita hitung (dosis seharusnya / teori).
4.        Buat rekomendasi / kesimpulan tentang boleh tidaknyaobat tersebut dibuat.

UU&OBAT
OBAT : adalah suatu bahan at campuran bahan-bahan yang digunakan dalam menetapan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka at kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Example:
Diagnosa    : Clinitest, Gravindex test, tuberculin
Mencegah                        : BCG, DPT, TT, Polio, Campak
Mengurangkan: Captopril, Glibenclamid, Simvastatin
Menghilangkan                                     : Antalgin, Paracetamol, Hiosina
Menyembuhkan                                  : Amoksisilin, Acyclovir, Ketokonazol
Luka                                                              : Povidon Iodine, Mercurochrom
Kelainan rohaniah      : Diazepam, Phenitoin, Chlorpromazin
Memperelok badan  : Kosmetika
          OBAT JADI                                                : Sediaan at paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi at menyelidiki sistem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
           OBAT TRADISIONAL                         : Bahan at ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) at campuran dari bahan tsb yang secara turun temurun telah digunakan unt pengobatan berdasarkan pengalaman.
           OBAT PATENT               : Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasan dan dijual dengan bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
           OBAT GENERIK             : Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam farmakope indonesia atau INN (International Non Proprietary) untuk zat berkhasiat yang ikandungya.

OBAT ESSENTIAL           : Obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam DOEN yang ditetapkan oleh MENKES RI

KOSMETIKA                                             : Paduan bahan yg siap digunakan pd bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir, organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati at menyembuhkan suatu penyakit

OBAT PALSU                                           : obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasar perundang-undangan yang berlaku; obat tidak terdaftar; dan obat yang kadar zat berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang telah ditetapkanPENGGOLONGAN OBAT
PENGGOLONGAN OBAT
BERDASAR BOLEH TIDAKNYA DIPEROLEH DENGAN RESEP DOKTER
1.        Bisa Diperoleh Tanpa Resep Dokter (OTC / OTR)
                        a. Obat Bebas
                        b. Obat Bebas Terbatas
2. Hanya Bisa Diperoleh dengan Resep Dokter (Ethical)
                        a. Obat Keras
                                                * Obat Keras
                                                * Obat Keras Tertentu (OKT) / Psikotropik
                                                * Obat Narkotik (Opiat)
Dikenal juga Istilah:
                        a. Obat Generik & Patent
                        b. Obat Tradisional (Jamu, Herbal, Fitofarmaka)
OBAT BEBAS
Obat Bebas : Obat yg pada etiketnya tertera tanda bulatan hijau dengan garis tepi warna hitam, dapat diperoleh di semua t4 dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya
Example :
          Paracetamol (Bodrex, Panadol)
          Asetosal (Aspilet, Aspirin)
          Salycil talk
          Vitamin (Elkana, Neurobion, IPI)
          Antasida (Promag, Mylanta)
          OBAT BEBAS TERBATAS
          Obat Bebas Terbatas : Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan biru dengan tanda peringatan (P.No 1 – 6), dapat diperoleh di semua TO berizin dan tidak perlu resep dokter untuk memperolehnya
          Awas Obat Keras
          P1, Baca aturan pemakaiannya
          P2, Hanya untuk kumur jangan ditelan
          P3, Hanya untuk bagian luar badan
          P4, Hanya untuk dibakar
          P5, Tidak boleh ditelan
          P6, Obat Wasir jangan ditelan
          Example : Procold, Konidin, Betadin kumur, Kalpanax, Dulcolax, Paramex
OBAT KERAS (daftar G ; OKT ; OWA)
          Obat Keras (gevaarlijk; obat daftar G) : Obat yang pada etiketnya tertera tanda bulatan merah dengan garis tepi warna hitam dg inisial huruf K di tengahnya dan tertera tulisan “Harus dengan resep dokter”
          * Obat yang tidak dipergunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati. (ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departemen van Gesonheid, menurut ketentual pasal 2)
OBAT KERAS TERTENTU / PSIKOTROPIK
          Obat Keras Tertentu (Psikotropika) :
          Zat at obat, baik alamiah at sistetik bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yg menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
          *GOL I : just IPTEK not THERAPY, potensi ketergantungan : DOB, LSD
          *GOL II : IPTEK & canTHERAPY, potensi kuat Ketergantungan : Amfetamin, Sekobarbital
          *GOL III : IPTEK & moreTHERAPY, potensi sedang ketergantungan : Amobarbital, Pentobarbital.
          *GOL IV : IPTEK & general THERAPY, potensi ringan ketergantungan : Diazepam, Chlordiazepoxyd
OBAT WAJIB APOTEK
          OWA (Obat Wajib Apotek) : Obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek dengan memenuhi batasan dan ketentuan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
          *Peraturan OWA I keluar 1990
          *Peraturan OWA II keluar 1993
          *Peraturan OWA III keluar 1999
          Example :
          + Natrium diklofenak
          + Hydrocortison cream
          + Ambroxol HCL
          + Allopurinol
          +Asam Mefenamat
          + Pil KB
OBAT NARKOTIK
          Obat at zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkanpenurunan at perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
          GOL I : just 4 IPTEK, verry high potent 2 Fly : Papaver somniferum L, Erythroxylon coca, Canabis sp, Heroin
          GOL II : IPTEK & final Option THERAPY(can), high potent 2 Fly :
          Morphin, Opium, Pethidin
          GOL III : IPTEK & general THERAPY, low potent 2 Fly : Kodein, Doveri, ethylmorphina
OBAT TRADISIONAL : JAMU, HERBAL, FITOFARMAKA
          Bahan at ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) at campuran dari bahan tsb yang secara turun temurun telah digunakan unt pengobatan berdasarkan pengalaman
          Example :
          * Laxing, Merit, Natur Slim
          * Lelap
          * Pil Tuntas, Si Putih, Rapet Wangi
          * Darsi, Bersih Darah Kembang Bulan
          * Bioprost, Nephrolit, Keji Beling
          * Cuka Apel, BUah Merah, Buah Naga
          *MInol
          *Tolak Angin, Antangin


OBAT GENERIK; OGB
*Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam farmakope indonesia atau INN (International Non Proprietary) untuk zat berkhasiat yang dikandungya.
*Obat yang diberi nama sesuai dengan zat berkhasiat yang dikandungnya, EXAMPLE:
                                  Antalgin
                                  Oralit
                                  Ketokonazole
                                  Amoxicillin
                                  Gentamycin
OGB : tertera logo generik yaitu garis hijau membentuk lingkaran ada tulisan generik ditengahnya
OBAT PATENT; MERK; NAMA DAGANG
* Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasan dan dijual dengan bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
          Obat yang diberi nama patent
Example :
*AMOXSAN : Amoxicillin produksi SANBE FARMA
SUPER TETRA : Tetracyclin produksi DARYA VARIA
*KALMOXILLIN : Amoxicillin prosuksi KALBE FARMA
          ZOLORAL : Ketokonazol produksi IKA PHARMINDO
          VALISANBE : Diazepam produksi SANBE FARMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar